Setelah tiga kali, kamu akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat peringatan juga ditujukan kepada karyawan untuk menyadarkan performa agar ia bisa memperbaikinya. Seperti dilansir dari Hukum Online , sanksi berupa surat peringatan tercantum di dalam Pasal 161 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Sedangkan surat peringatan ketiga (SP 3) untuk pelanggaran yang sudah melebihi batas yang biasanya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan SP dalam Undang-undang Pada dasarnya, pemerintah telah mengatur pemberian surat peringatan pada Pasal 161 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan? Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“ PP 35/2021 ”) mendefinisikan kontrak kerja atau perjanjian kerja sebagai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Jenis pemutusan hubungan kerja ini biasanya disebabkan oleh pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Pengunduran diri karyawan juga termasuk PHK secara sepihak. Dengan kata lain, pemutusan hubungan kerja secara sepihak terjadi atas keinginan salah satu pihak, baik perusahaan ataupun karyawan. 3. Pemutusan Hubungan Kerja karena Kondisi Khusus Yang membedakan hanyalah surat pemberhentian kerja dibuat untuk karyawan yang menjadi karyawan tetap. Sedangkan surat pemutusan kerja dibuat untuk keryawan yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak. Jadi, jika anda tidak ingin mendapatkan surat pemberhentian kerja, sebaiknya bekerjalah dengan rajin dan taati semua peraturan yang ada. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. [1] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) .

contoh surat pemutusan kontrak kerja karyawan