ditebus dengan kafarat adalah seseorang ber- Kalangan Hanifiyyah dan Malikiyyah ber-sumpah mengenai suatu hal yang tidak akan pendapat bahwa hukuman yang disebabkan oleh hati siksa di akhirat. Dengan dalil firman dilakukan lalu dia melakukannya maka dia Allah SWT, wajib membayar kafarat. Sumpah yang tidak 8 Tafsir ath-Thabari:Vll/11,. Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman, Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat. Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian. Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan. MACAM-MACAM QISHAS qishas dalam fiqih jinayah, sanksi qisas ada dua macam, yaitu sebagai berikut: qishas karena melakukan jarimah pembunuhan. qishas karena 1. Karena anda bersumpah memakai kata Demi Allah (walaupun diikuti dengan nama-nama lain) maka sumpahnya tetap sah. Apabila anda melanggar sumpah tersebut, maka anda harus membayar kafarat atau tebusan yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yakni sama dengan pelanggaran orang yang Tidak ada kewajiban kafarat pada sumpah palsu. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama fikih: dari Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Kedua: Wajib membayar kafarat pada sumpah palsu. Inilah pendapat Syafi’iyyah. Dan masing-masing dari kelompok telah berdalil dengan beberapa dalil yang manguatkan mazhab merekaā€. .

membayar kafarat sumpah dengan uang